DASAR HUKUM BALAI
************************************************************
Dasar hukum Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kecamatan Pacet, adalah:
- Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Cianjur;
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 15 Tahun 2009 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur;
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknik Dinas pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Cianjur;
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor: 67 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kecamatan Pacet;
- Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura kabupaten Cianjur Nomor: 800/197/Peg/2011 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Pegawai pada Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kecamatan Pacet.