Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dinas dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Fungsi Balai
- Pengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan balai sesuai dengan program dan kegiatan dinas.
- Penyiapan bahan koordinasi perumusan program dan kegiatan dinas dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan teknis operasional pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan pelayanan umum dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
- Pelaksanaan pengelolaan urusan keungan, kepegawaian, arsip dan ketatausahaan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan balai sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.