Kamis, 13 Januari 2011

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BALAI

Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi dinas dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman  pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

Fungsi Balai

  • Pengkoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan balai sesuai dengan program dan kegiatan dinas.
  • Penyiapan bahan koordinasi perumusan program dan kegiatan dinas dibidang pengembangan budidaya,     perlindungan tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penyiapan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis operasional dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
  • Pelaksanaan teknis operasional pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
  • Pelaksanaan pelayanan umum dibidang pengembangan budidaya, perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
  • Pelaksanaan pengelolaan urusan keungan, kepegawaian, arsip dan ketatausahaan sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaksanaan evaluasi dan laporan kegiatan balai sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.